Tgl Surat |
6 Januari 2015 |
No. Surat |
17/K/KPI/1/15 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran yang berjudul “Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 30 Desember 2014 mulai pukul 18.10 - 22.43 WIB.
Program tersebut menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama kurang lebih 4 jam 33 menit. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Berdasarkan catatan kami, stasiun televisi saudara pada tanggal 21 Oktober 2014 telah mendapatkan teguran tertulis Nomor 2441/K/KPI/10/14 terkait penayangan program siaran pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita & Raffi” yang ditayangkan pada tanggal 19 Oktober 2014 dalam durasi kurang lebih 7 (tujuh) jam, yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Pada teguran tersebut, KPI Pusat juga telah memperingatkan saudara untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun saudara tidak mengindahkan teguran KPI Pusat tersebut.
Atas dasar pengabaian teguran sebelumnya, maka kami akan mengakumulasi pelanggaran-pelanggaran ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia. Saudara harus menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada saudara merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|