Tgl Surat

18Desember 2014

No. Surat

2961/K/KPI/12/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

"D'Terong Show"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “D’Terong Show” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 3 Desember 2014 pukul 19.03 WIB.


Pada program tersebut terdapat kata-kata yang memiliki makna jorok/vulgar yaitu alat kelamin laki-laki. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf L dan Pasal 24 ayat (1).


Atas pelanggaran tersebut, kami juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Saudara pada tanggal 8 Desember 2014 yang hadir di Kantor KPI Pusat. Berdasarkan pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak saudara, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf b Standar Program Siaran dan Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 10 Desember 2014, oleh karena itu KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut :


1.    Sanksi Penghentian Sementara pada Program D’Terong Show mulai tanggal 20 Desember 2014 dan 21 Desember 2014;
    
2.    Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS; dan

3.    Pihak Indosiar wajib memperbaiki keseluruhan Program Siaran D’Terong Show yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.


Perlu kami sampaikan, bahwa kami juga telah memberikan peringatan No.1999/K/KPI/09/14 tertanggal 1 September 2014 yakni program D’terong Show menampilkan artis menyanyikan lagu berjudul ‘Belah Duren’ dengan lirik yang menggambarkan aktivitas seks serta menampilkan candaan-candaan yang mengarah kepada penghinaan fisik.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian sanksi administratif penghentian sementara ini agar dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.