Tgl Surat |
31 Desember 2014 |
No. Surat |
3056/K/KPI/12/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
Breaking News |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 14.44 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi dimana kondisi korban mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap. Gambar tersebut ditayangkan secara close up tanpa diedit/diblur dengan durasi kurang lebih 10 menit. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta program siaran jurnalistik mengenai peliputan bencana/musibah.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 25 huruf a, b dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 40, Pasal 49 dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Beberapa hari yang lalu saat muncul berita duka hilangnya pesawat Air Asia, KPI telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatik keluarga korban. Namun kami menyesali saudara tidak mengindahkan imbauan tersebut, dengan menyiarkan muatan-muatan yang tidak layak dipertontonkan. Saudara wajib mematuhi P3SPS dalam setiap peliputan dan penayangan program siaran.
Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|