Tgl Surat |
31 Desember 2014 |
No. Surat |
3055/K/KPI/12/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Indonesia Terkini |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Terkini” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 16.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program Siaran tersebut menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi dimana kondisi korban mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap. Meskipun saudara telah berupaya melakukan editing dengan memblur gambar korban tersebut namun hasil blur yang tidak sempurna masih memperlihatkan kondisi korban tersebut. Penayangan gambar tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan ini agar Saudara mematuhi norma kesopanan dan kesusilaan, ketentuan program jurnalistik mengenai peliputan musibah/bencana sebagaimana diatur dalam P3SPS. Perlu kami ingatkan, beberapa hari yang lalu saat muncul berita duka hilangnya pesawat AirAsia, KPI telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar berhati-hati dalam melakukan peliputan musibah terutama memperhatikan kondisi psikologis dan traumatik keluarga korban. Atas kejadian ini saudara diminta lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|