Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Desember 2014 pada pukul 02.25 WIB.
Program tersebut menayangkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yaitu adegan penganiayaan secara eksplisit terhadap pembantu rumah tangga di kota Medan. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak layak untuk dipertontonkan karena menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan pada masyarakat ataupun keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja dan prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menayangkan muatan-muatan sadis.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 40 huruf b. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya berisikan “larangan menayangkan gambar CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehingga tersiar hal-hal yang tidak layak” .
Saudara diminta agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|