Tgl Surat |
22 Desember 2014 |
No. Surat |
3006/K/KPI/12/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Seputar Indonesia |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 4 Desember 2014 pada pukul 01.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalisitk dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Temuan di atas didasarkan pada hasil penilaian KPI Pusat yaitu program dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dengan menayangkan pemberitaan mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum adanya hasil putusan dari BANI (Badan Arbitrasi Nasional).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara memperhatikan netralitas dari isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran serta prinspi-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |