Tgl Surat

18 Desember 2014

No. Surat

2971/K/KPI/12/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Indonesia Lawak Klub

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Indonesia Lawak Klub” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 10 November 2014 pada pukul 21.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan pembahasan tentang makna kebahagiaan tetapi lebih banyak membahas tentang hubungan seksual yang disiarkan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “MK: Konsep kebahagiaan itu semua kembali ke ranjang, apapun masalahnya selesaikan di ranjang, karena kunci hidup adalah seks | Zoya: Kecepatan sperma laki-laki 40 km/jam, minimal setiap 1 sampai 3 bulan itu setidak-tidaknya pasangan mengganti posisi bercinta” Muatan-muatan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan kepada Saudari untuk melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam menyiarkan tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika saudara ingin menayangkan tayangan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.