Tgl Surat

18 Desember 2014

No. Surat

2972/K/KPI/12/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

I-Radio

Program Siaran

Radio pada acara "Masih Pagi"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai siaran Radio pada acara “Masih Pagi” yang disiarkan pada tanggal 20 Oktober 2014 pukul 07.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata yang tidak sopan/tidak pantas yaitu “host wanita: nah cowo lo dulu suka naro rautan yang ada kacanya di sepatu, pas banget gue gak pake celana dalem”. KPI menilai kalimat tersebut sangat tidak pantas untuk disiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.


KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 8 Oktober 2014 pukul 08.35 WIB yaitu Host berkata: “Karena lo inget waktu bibirnya ketemu bibir lo terus dilumat”. KPI menilai kalimat tersebut juga sangat tidak pantas untuk disiarkan.
Beberapa waktu hari lalu tanggal 26 November 2014 kami mengundang Stasiun Radio Saudara/i untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun pihak saudara/i tidak memenuhi undangan tersebut.


KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ungkapan kasar, cabul dan mesum yang disiarkan dapat berimplikasi pada penghentian program sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 18 Huruf L dan Pasal 24 ayat (1).


Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.