Tgl Surat

18 Desember 2014

No. Surat

2973/K/KPI/12/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun Radio

Hard Rock

Program Siaran

Radio pada acara "Hajar 2014 Make a Choise''

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai siaran Radio pada acara “Hajar 2014 Make a Choise, Make a Different” yang disiarkan pada tanggal 6 November 2014 pukul 09.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata cabul/vulgar/tidak sopan/ tidak pantas yaitu “Host Bayu: Jembut”. KPI menilai kalimat tersebut sangat tidak layak untuk disiarkan. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.


Beberapa waktu hari lalu tanggal 26 November 2014 kami mengundang Stasiun Radio Saudara/i untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun pihak saudara/i tidak memenuhi undangan tersebut.


KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ungkapan kasar dan cabul yang disiarkan dapat berimplikasi pada penghentian program, sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 18 Huruf L dan Pasal 24 ayat (1).


Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.