Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai siaran Radio pada acara “Hajar 2014 Make a Choise, Make a Different” yang disiarkan pada tanggal 6 November 2014 pukul 09.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan kepada anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Program tersebut menyiarkan pembicaraan yang mengandung kata-kata cabul/vulgar/tidak sopan/ tidak pantas yaitu “Host Bayu: Jembut”. KPI menilai kalimat tersebut sangat tidak layak untuk disiarkan. Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan ungkapan kasar dan kata-kata vulgar.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Beberapa waktu hari lalu tanggal 26 November 2014 kami mengundang Stasiun Radio Saudara/i untuk menyampaikan hasil pemantauan KPI Pusat, namun pihak saudara/i tidak memenuhi undangan tersebut.
KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ungkapan kasar dan cabul yang disiarkan dapat berimplikasi pada penghentian program, sebagaimana diatur dalam SPS Pasal 18 Huruf L dan Pasal 24 ayat (1).
Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran radio. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih
|