Tgl Surat |
8 Desember 2014 |
No. Surat |
2883/K/KPI/12/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
Iklan Layanan Masyarakat "KB Andalan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Layanan Masyarakat "KB Andalan" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 14 November 2014 pukul 20.15 WIB.
Program tersebut menampikan iklan KB Andalan di bawah pukul 22.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Peringatan No. 1333/K/KPI/06/14 tertanggal 09 Juni 2014 dan Teguran Tertulis No. 1524/K/KPI/06/14 tertanggal 30 Juni 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkn sanksi yang lebih berat jika saudari tetap menayangkan siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran iklan. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|