Tgl Surat

3 Desember 2014

No. Surat

2829/K/KPI/12/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"Ada Ada Aja"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Ada Ada Aja" yang ditayangkan oleh stasiun Global TV  pada tanggal 5 November 2014 pada pukul 15.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program bincang-bincang seks serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan wawancara dengan ketua PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) yang membahas tentang larangan melakukan hubungan seks di luar nikah yang disiarkan di luar jam tayang dewasa serta memuat kalimat-kalimat yang vulgar seperti "yang menular itu bukan hanya hubungan seksual biasa tetapi juga oral, kissing" sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat"

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk  melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa di luar jam tayang dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika Saudara ingin menayangkan tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.