Tgl Surat |
3 Desember 2014 |
No. Surat |
2829/K/KPI/12/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"Ada Ada Aja" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Ada Ada Aja" yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 5 November 2014 pada pukul 15.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program bincang-bincang seks serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa di luar jam tayang dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika Saudara ingin menayangkan tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|