Tgl Surat

24 November 2014

No. Surat

2752/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Sinetron "7 Manusia Harimau"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “7 Manusia Harimau” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 November 2014 pukul 20.43 WIB.

Program Siaran tersebut menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah berkelahi saling memukul dan menendang. KPI menilai adegan tersebut rentan ditiru oleh anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a).

Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 08 November 2014 pukul 21.08 WIB yaitu adegan seorang pria dewasa mencekik leher remaja pria secara eksplisit. Kemudian pada tanggal 9 November 2014 pukul 21.16 WIB terdapat adegan supranatural yaitu Syahnaz mematikan bara api dengan tangannya dan adegan santet/teluh yaitu 2 (dua) orang pria mengibaratkan wajah seorang wanita dengan buah pepaya lalu mengiris pepaya tersebut sehingga wanita tersebut merasakan efeknya yang mengakibatkan bibirnya terluka dan mengeluarkan darah. Kemudian tanggal 10 November 2014 pukul 21.04 WIB terdapat adegan seorang pria menghunuskan 2 (dua) bilah pisau ke arah leher lawannya secara eksplisit. Adegan tersebut sangat berbahaya dan mengerikan.

Perlu kami ingatkan, pada tanggal 22 September 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu poinnya berisikan larangan menampilkan adegan kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah serta larangan memuat adegan supranatural pada semua program sinetron.

KPI Pusat meminta Saudara segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program “7 Manusia Harimau”. Kami akan meningkatkan sanksi jika tidak ada perbaikan dalam program tersebut.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.