Tgl Surat

21 November 2014

No. Surat

2736/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Lenong Rempong"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Lenong Rempong" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 4November 2014 pada pukul 18.02 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan memborgol kedua tangan Ruben dan diminta naik ke sebuah tong yang terlilit kawat duri. Terdapat juga adegan seorang pesulap menempel wajahnya dengan lakban sehingga tidak dapat bernafas, kemudian diikat rantai dan dimasukkan ke dalam plastik. Pesulap tersebut diminta membebaskan diri dan Ruben diinta membuka borgol ditangannya. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelangaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudara ingin menayangkan adegan tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB dan tidak ditayangkan secara eksplisit.

 

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.