Tgl Surat |
4 November 2014 |
No. Surat |
2540/K/KPI/11/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
Jurnalistik "Metro TV" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik "Metro TV" yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 15 Oktober 2014 pada pukul 15.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Perlu kami ingatkan, pada tanggal 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik yang salah satunya berisikan "larangan menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan" sebagaimana diatur dalam Pasal 43 huruf i huruf SPS.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak terulang lagi serta lebih berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|