Tgl Surat

10 November 2014

No. Surat

2630/K/KPI/11/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Obrolan Santai"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Obrolan Santai" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 19 Oktober 2014 pada pukul 21.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan wawancara dengan de. Boyke yang membahas tentang vitalitas dan kebugaran di luar jam tayag dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti "dr. Boyke :suami istri abis fitnes langsung setelah itu mandi bareng, kemudian ingin melakukan hubungan intim" muatan-muatan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudari untuk  melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam menyiarkan tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya.Jika Saudara ingin menayangkan tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB

 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.