Tgl Surat |
10 November 2014 |
No. Surat |
2630/K/KPI/11/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
"Obrolan Santai" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Obrolan Santai" yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 19 Oktober 2014 pada pukul 21.19 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudari untuk melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam menyiarkan tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya.Jika Saudara ingin menayangkan tema tersebut wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|