Warning: Illegal string offset 'b2971c97f3c26677784a0abc7de3a4b5' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Teguran Tertulis Program Siaran "Bioskop Indonesia Premier : Pura Pura Ninja" Trans TV


 

Tgl Surat

10 November 2014

No. Surat

2632/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Bioskop Indonesia Premier : Pura Pura Ninja"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Bioskop Indonesia Premier : Pura Pura Ninja" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 24 Oktober 2014 pada pukul 11.10 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria menusukkan sebuah pisau ke perut satpam. Kemudian seorang laki-laki yang mengenakan seragam sekolah sedang berkelahi dengan seorang temannya. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya serta penusukan tersebut dianggap sebagao seatu hal yang lumrah. Jenis pelangaraan ini diaktegorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, larangan adegan kekerasan, program siaran tentanng lingkungan pendiidkan serta penggolongan program siaran.

 

Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.