Tgl Surat |
10 November 2014 |
No. Surat |
2632/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Bioskop Indonesia Premier : Pura Pura Ninja" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Bioskop Indonesia Premier : Pura Pura Ninja" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 24 Oktober 2014 pada pukul 11.10 WIB.
Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|