Tgl Surat |
10 November 2014 |
No. Surat |
2631/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
Sinetron "Aisyah Putri The Series Jilbab In Love" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajibannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Sinetron "Aisyah Putri The Series Jibab In Love" yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 27 Oktober 2014 pada pukul 17.06 WIB.
Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|