Tgl Surat |
6 November 2014 |
No. Surat |
2588/K/KPI/11/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Late Night Show : Wanita Simpanan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Late Night Show " Wanita Simpanan" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Oktober 2014 pada pukul 22.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta ketentuan program bincang-bincang seks yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
1. Pewawancara (P) : Mba kenapa sih mau jadi simpanan? |Shinta (S) : Enak sih 2. (P) : Enaknya sebelah mana? |(S) : Enaknya luar dalem 3. (P) : Emangnya sudah berapa lama jadi simpenan dan ini yang keberapa? |(S) : Ini yang ke dua, yang pertama sih kapok tapi yang ke dua enak 4. (P) : Nggak enaknya apa mba? |(S) : Diteror istri orang
Wawancara dalam program tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat, serta muncul anggapan hal tersebut sebagai suatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal tersbut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar Saudara melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|