Tgl Surat |
6 November 2014 |
No. Surat |
2584/K/KPI/11/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"The Marine" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Big Movie "The Marine" yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 2 November 2014 pada pukul 21.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program lainnya. Jika Saudara ingin menayangkan adegan tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB dan tidak ditayangkan secara eksplisit dan eksrim.
|