Tgl Surat

6 November 2014

No. Surat

2582/K/KPI/11/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

Sinetron "Mahabarata"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaaran Sinetron "Mahabarata” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 1 November 2014 pada pukul 20.25 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan perkelahian antara 2 (dua) orang serta saling tendang dan memukul dengan menggunakan pedang hingga mengeluarkan darah. KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan pada masyarakat.

 

Mengingat program Mahabarata banyak memuat adegan kekerasan, maka KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal atas tayangan tersebut serta melakukan editing terhadap muatan kekerasan yang dinilai tidak sesuai dengan P3SPS atau memindahkan program siaran ke jam tayang dewasa yaitu di atas pukul 22.00 WIB. Perlu diketahui pelanggaran terhadap larangan adegan kekerasan secara detail dan menampilkan darah berimplikasi pada penghentian program siaran sebaimana diatur dalam P3SPS.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.