Tgl Surat |
5 Maret 2014 |
No. Surat |
431/K/KPI/03/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
"Metro Highlights" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Metro Highlights" yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 1 Maret 2014 di mulai pukul 17.56 WIB
KPI menilai bahwa program telah menayangkan isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Surya Paloh sebagai pemilik lembaga penyiaran sekaligus Ketua Umum Partai Nasdem. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik dan siaran pemilu yang telah diatur dalam P3 dan SPS.
Selain sanksi administratif atas program di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama saat program menyiarkan siaran langsung (live) acara tersebut tanggal 23 Februari 2014 dalam durasi 2 jam dan 29 menit. Pelanggaran atas isi siaran yang bersifat tidak netral terjadi ketika dari reporter Metro TV yang mempromosikan Partai Nasdem termasuk menyampaikan visi dan misi Partai Nasdem. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|