Tgl Surat

3 November 2014

No. Surat

2533/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Indonesia Mencari Bakat"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Indonesia Mencari Bakat" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 17.33 WIB.


Program Tersebut menayangkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier yaitu menjepitkan tangan ke penjepit besi, menempatkan batako di atas perut Deddy, kemudian seorang pria menjatuhkan bola bowling ke atas batako tersebut. KPI menilai adegan tersebut berbahaya dan tidak pantas untuk dipertontonkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudari ingin menayangkan adegan serupa ataupun sejenis lainnya untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.