Tgl Surat |
3 November 2014 |
No. Surat |
2533/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
"Indonesia Mencari Bakat" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran "Indonesia Mencari Bakat" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 17.33 WIB.
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika Saudari ingin menayangkan adegan serupa ataupun sejenis lainnya untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|