Tgl Surat

3 November 2014

No. Surat

2532/K/KPI/11/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Film Layar Lebar "Serigala Terakhir"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Film Layar Lebar "Serigala Terakhir" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 22.47 WIB.


Walaupun tayang pada jam tayang dewasa, program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan kekerasan yaitu adegan memukul, tawuran dan saling melempar batu serta memukul dan menghantam kepala seseorang dengan batu secara jelas hingga mengeluarkan darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelarangan adegan kekerasan.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 17 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 23. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan, pada tanggal 27 November 2013 KPI Pusat telah memberikan peringatan kepada Saudari atas adegan dan pelanggaran yang sama, namun kesalahan yang sama terulang kembali. Kami mempertanyakan sistem Quality Control (QC) serta kepatuhan Saudara terhadap peringatan yang pernah kami tayangkan untuk melakukan editing. Perlu diketahui pelanggaran terhadap larangan adegan kekerasan secara detail dan menampilkan darah berimplikasi pada penghentian program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS.


KPI Pusat meminta Saudari selalu menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.