Tgl Surat |
3 November 2014 |
No. Surat |
2532/K/KPI/11/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Film Layar Lebar "Serigala Terakhir" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Film Layar Lebar "Serigala Terakhir" yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 11 Oktober 2014 pada pukul 22.47 WIB.
Perlu kami ingatkan, pada tanggal 27 November 2013 KPI Pusat telah memberikan peringatan kepada Saudari atas adegan dan pelanggaran yang sama, namun kesalahan yang sama terulang kembali. Kami mempertanyakan sistem Quality Control (QC) serta kepatuhan Saudara terhadap peringatan yang pernah kami tayangkan untuk melakukan editing. Perlu diketahui pelanggaran terhadap larangan adegan kekerasan secara detail dan menampilkan darah berimplikasi pada penghentian program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS.
|