Tgl Surat

31 Oktober 2014

No. Surat

2510/K/KPI/10/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Sinetron "Cowokku Superboy"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Cowokku Superboy” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 1 Oktober pada pukul 17.36 WIB.


Program tersebut menayangkan adegan seorang pria remaja menyetrum tangan seorang perempuan dengan menggunakan alat setrum elektrik. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada anak-anak dan remaja, larangan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.


Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, sosial, budaya dan budi pekerti.


KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Disamping itu kami juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 10 Oktober pukul 18.22 WIB yaitu adegan perkelahian ekstrim dimana remaja pria menonjok perut dan wajah serta menendang dada, kaki dan kepala. Semua adegan tersebut dilakukan berulang-ulang dan secara close up.


KPI Pusat meminta kepada Saudari agar segera melakukan evaluasi internal mengingat muatan kekerasan dalam sinetron tersebut sangat masif. Saudari diminta menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.