Tgl Surat

23 Oktober 2014

No. Surat

2473/K/KPI/10/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Dahsyat"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Oktober 2014 pada pukul 09.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program tersebut menyiarkan wawancara dengan dr. Boyke yang membahas tentang kehamilan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “Jupe: kalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan khususnya terkait larangan menyiarkan hal-hal dewasa baik di program yang sama maupun program lainnya. Jika saudara ingin menayangkan acara tersebut wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.


Pada tanggal 09 Oktober 2014 kami juga menerima pengaduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluhkan topiknya tentang bagaimana berhubungan seks pada isteri yang sedang hamil, penjelasannya terlalu terbuka dan mentah serta cara penyajiannya kurang menghormati pemirsa karena vulgar.


Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.