Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Emak Ijah Pengen Ke Mekah” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 23 September 2014 pukul 20.53 WIB.
Program Siaran tersebut menayangkan adegan seorang anak yang sedang berdo’a dan mengolok-olok “Qul Huwallahu Ahad Allahus-Samad Pak Haji Mati Bu Haji Mati……Ya Allah Allahumma baarik llanaa bang bimbim mau pacaran biar pacarnya banyak Ya Allah” KPI menilai penayangan tersebut sangat tidak pantas dan tidak menghormati agama islam karena menjadikan agama sebagai bahan guyonan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama dan Ras adalah hal yang sangat sensitif dan harus dilindungi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan serta norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Perlu kami tegaskan bahwa tayangan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (6) Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 yaitu “isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama” yang berimplikasi pada ancaman pidana.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No. 1904/K/KPI/08/14 tertanggal 19 Agustus 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudari tidak segera melakukan evaluasi atas program ini dan mengindahkan P3SPS.
Pada tanggal 09 Oktober 2014 kami juga menerima pengaduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluhkan tayangan tersebut telah merendahkan nilai-nilai agama Islam, bacaan yang diucapkan oleh pemain anak-anak dan diucapkan hanya sepotong serta dilanjutkan dengan kata-kata ejekan.
|