Tgl Surat |
21 Oktober 2014 |
No. Surat |
2440/K/KPI/10/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
Siaran Jurnalistik "Kabar Siang" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Kabar Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 26 September 2014 pada pukul 12.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan jam tayang serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan berbahaya dimana seorang pria dengan tubuh terikat diminta melepaskan ikatan tersebut dalam hitungan detik untuk menghindari roller coaster yang meluncur kearah dirinya. KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan tidak layak untuk dipertontonkan karena menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada Saudara untuk melakukan evaluasi internal agar adegan serupa tidak terulang lagi, baik pada program yang sama maupun program sejenis lainnya. Jika saudara ingin menayangakan adegan semacam itu, wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih |