Tgl Surat

30 Januari 2014

No. Surat

145/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

“Operation Wedding”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Operation Wedding” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 17 Januari 2014 mulai pukul 16.11 WIB

 

Pada program tersebut ditayangkan adegan berbahaya yaitu adegan seorang remaja pria yang ingin bunuh diri dengan cara mengikatkan tali tambang yang tergantung di atas pohon ke leher remaja pria tersebut dan dilanjutkan dengan penayangan adegan remaja pria tersebut tergantung di ats pohon. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.

 

KPI Pusat memutuskan bahwaprogram tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 37 ayat 4 huruf (a).  Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.