Tgl Surat |
14 Agustus 2014 |
No. Surat |
1863/K/KPI/08/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program Siaran |
"Just Alvin” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran "Just Alvin" yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 10 Agustus 2014 pada pukul 21.02 WIBbelum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan Peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini, lebih memperhatikan ketentuan penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan pewawancara wajib mengingatkan atau menghentiakn narasumber jika menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik. Selain itu juga wajib melakukan editing apabila program tersebut berupa rekaman/taping. |