Tgl Surat |
6 Oktober 2014 |
No. Surat |
2327/K/KPI/10/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
"Bastian Steel Bukan Cowok Biasa" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Bastian Steel Bukan Cowok Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 19 September 2014 pada pukul 17.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|