Tgl Surat |
6 Oktober 2014 |
No. Surat |
2328/K/KPI/10/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
"Hot Spot" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Hot Spot” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 17 September 2014 pada pukul 10.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|