Tgl Surat

1 Oktober 2014

No. Surat

2295/K/KPI/10/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Sinetron “Diam Diam Suka"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Diam Diam Suka” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 14 September 2014 pukul 18.36 WIB.

 

Program Siaran tersebut menayangkan secara eksplisit adegan sekelompok remaja perempuan yang mencoret-coret wajah temannya di dalam toilet. KPI menilai adegan tersebut sangat tidak santun dan rentan untuk ditiru. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat 4 huruf  (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Berdasarkan catatan KPI Pusat program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No. 1095/K/KPI/05/14 tertanggal 20 Mei 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tidak mengindahkan P3SPS.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.