Tgl Surat

23 September 2014

No. Surat

2216/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

Sinetron “Manusia Harimau"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Manusia Harimau” yang ditayangkan oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.11 WIB.

Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pria menembakkan anak panah ke dada temannya dan anak panah tersebut menancap tepat di dadanya serta adegan mencekik leher. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, larangan dan pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 4 huruf (a). Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tangga 4 September 2014 pukul 19.30 WIB adegan seorang pria menyeret dan membenturkan temannya ke tembok dan adegan pengeroyokan. Kemudian pada tanggal 5 September 2014 pukul 19.52 WIB adegan anak perempuan dan laki-laki yang mengenakan seragam sekolah berpelukan. Adegan tersebut sangat tidak santun dan pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.

KPI menilai Program Sinetron manusia harimau sarat dengan muatan kekerasan fisik yang ditayangkan dalam setiap episodenya, maka kami minta agar Saudara segera melakukan perbaikan. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap program ini.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.