Tgl Surat |
22 September 2014 |
No. Surat |
2212/K/KPI/09/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
Cermin Kehidupan "Ajal Yang Tertunda" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Cermin Kehidupan: Ajal Yang Tertunda” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 28 Agustus 2014 pada pukul 08.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
|