Tgl Surat

22 September 2014

No. Surat

2212/K/KPI/09/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Cermin Kehidupan "Ajal Yang Tertunda"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Cermin Kehidupan: Ajal Yang Tertunda” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 28 Agustus 2014 pada pukul 08.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).


Program Siaran tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang perempuan yang hendak melompat dari atas gedung. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya dan rentan ditiru oleh anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan perlindungan anak-anak dan remaja sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa yang dapat mendorong anak-anak dan remaja belajar tentang perilaku/hal-hal yang berbahaya.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.