Tgl Surat |
12 September 2014 |
No. Surat |
2084/K/KPI/09/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Indosiar |
Program Siaran |
"Goyang-Goyang Senggol" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran "Goyang-Goyang Senggol" yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 6 September 2014 pukul 20.15 WIB. Program tersebut menayangkan adegan pria memukulkan batang tebu ke paha serta punggung Limbat, Limbat menggigit dan mengunyah bohlam neon dan limbat juga menunjukkan kesaktiannya dengan menginjak dan berdiri di atas lampu neon dan tidak pecah. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.
Selain itu KPI juga menemukan pelanggaran pada tanggal 23 Agustus 2014 pukul 19.24 yaitu adegan seorang perempun dimasukkan ke dalam sebuah kotak kayu yang kelihatan kaki dan kepalanya, kemudian kotak tersebut diputar berkali-kali yang menimbulkan efk kengerian pada khalayak. Serta pada tanggal 9 September 2014 pukul 19.56 terdapat adegan seorang remaja dan seorang pria dewasa yang menyundul durian dengan menggunakan kepala. Adegan tersebut sangatlah berbahaya dan rentan untuk ditiru oleh anak dan remaja. KPI PUsat me agar segera melakukan perbaikan pada program tersebut dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|