Melalui surat ini, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menayangkan Program Sinetron dan FTV yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah;
2. Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain;
3. Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah termasuk menggunakan atribut sekolah (seragam sekolah) yang tidak sesuai dengan etika pendidikan;
4. Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan;
5. Mistik, horror, dan/atau supranatural; dan
6. Adegan mengkonsumsi rokok, NAPZA, minuman beralkohol dan praktek perjudian.
Muatan-muatan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
|