Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Animasi “Tom & Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 5 September 2014 pada pukul 09.36 WIB.
Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan membenturkan wajah Tom berkali-kali ke plang besi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan. Porgram kartun dengan kategori R harus mengandung muatan, gaya pencitraan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Muatan Tom & Jerry yang sarat kekerasan fisik dan eksplisit serta disiarkan secara masif bahkan sering ditayangkan 2 (dua) kali dalam 1 hari yang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1), (2) dan (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada tanggal 4 September pukul 09.12 WIB adegan anjing memukul kepala dan tubuh kucing dengan balok kayu, serta adegan saling mencekik. Adegan ini sangat berbahaya dan rentan untuk ditiru dan dilakukan oleh anak-anak.
Jika ingin menayangkan program tersebut, wajib meminimalisir muatan-muatan kekerasan fisik yang eksplisit atau memindahkan program tersebut ke jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB. Saudara diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|