Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Animasi “Tom&Jerry” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 September 2014 pada pukul 07.28 WIB.
Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan tikus kecil membawa kapak memotong ekor Tom hingga terputus, kemudian dia memotong bagian atas kepala Tom hingga bulu kepalanya terpotong. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan. Program kartun dengan klasifikasi A haarus mengandung muatan, gaya pencitraaan dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak. Muatan Tom & Jerry yang sarat kekerasan fisik dan eksplisit serta disiarkan secara masif dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi anak.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (4) huruf a dan d. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Jika ingin menayangkan program tersebut, wajib meminimalisir muatan-muatan kekerasan fisik yang eksplisit atau memindahkan program tersebut ke jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00-03.00 WIB. Saudara diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|