Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kribo (Kritis dan Heboh)” yang ditayangkan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 5 September 2014 pada pukul 11.01 WIB.
Program tersebut secara eksplisit menayangkan adegan seorang pria memotong kol di atas perut tanpa mengunakan alas, kemudian menayangkan adegan pria berdiri di atas neon dan menggigit lampu neon. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika saudara tetap ingin menayangkan adegan serupa wajib untuk mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 WIB.
|