Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan Malam” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 5 September 2014 pada pukul 01.56 WIB.
Pelanggaran pada Program tersebut yaitu cuplikan Film ‘If I Stay’ yang secara eksplisit menayangkan adegan laki-laki dan perempuan sedang berciuman bibir. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan adegan ciuman bibir.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta untuk meningkatkan fungsi quality control agar muatan tersebut tidak tersiar kembali, baik di program yang sama maupun program lainnya. Walaupun program tersebut tayang di jam tayang dewasa namun P3SPS melarang adegan ciuman bibir pria dan wanita.
|