Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mahakarya 25 Tahun RCTI” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 23 Agustus 2014 pukul 09.04 WIB.
Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan Limbad yang berada di dalam kotak yang berisikan ratusan ekor ular, serta 3 (tiga) perempuan menari dengan melilitkan ular di bahunya. KPI menilai adegan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang yang diatur dalam P3 dan SPS.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta agar segera melakukan evaluasi pada program tersebut, tidak menayangkan adegan serupa pada program lainnya, memperhatikan ketentuan jam tayang dan menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
|