Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Sudut Pandang, episode : Lelaki Bayaran” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 6 September 2014 pada pukul 22.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta ketentuan program bincang-bincang seks yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Walaupun program disiarkan di atas pukul 22.00 dan terdapat Psikolog di akhir program namun KPI Pusat menilai Program menayangkanwawancara secara eksplisit seorang pria yang bekerja sebagai “gigolo” serta honorariumnya telah disajikan secara tidak santun dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berikut adalah kata-kata yang sangat vulgar :
1. Saya sih so far hanya melayani pria, karena saya merasa say gay 2. Saya juga pernah berlibur keluar negeri menemani pasangan dan dibayar 12 juta selama seminggu, itu 2 sampe 3 kali main 3. Minimal 2-3 jam, entah langsung main atau ngobrol-ngobrol dulu, ngopi dulu atau langsung main 4. Saya ngobrol-ngobrol, saya diajakin check in sama mucikari 5. Ya tergantung, kalo misalkan temannya minta saya tanpa kondom, ya kita nggak pake kondom 6. Ke hotel buat check in dan akhirnya kita main
Wawancara tersebut dapat menimbulkan ketidaknyaman bagi masyarakat serta dianggap sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan di atas, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini serta lebih berhati-hati dalam memilih tema dan pembicaraan baik di program yang sama maupun program lainnya.
|