Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada iklan “Kondom SUTRA” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Agustus 2014 pada pukul 20.19 WIB.
Iklan tersebut menampilkan produk kondom di bawah pukul 22.00. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3).
Berdasarkan catatan KPI Pusat, Indosiar telah menerima surat Teguran Tertulis untuk pelanggaran yang sama No.954/K/KPI/05/14 pada tanggal 5 Mei 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Atas pelanggaran ini KPI Pusat minta tidak lagi mengulanginya kembali dengan menyiarkan iklan tersebut di luar jam tayang dewasa.
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan intensif dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika hal ini terulang kembali.
|