Tgl Surat |
2 September 2014 |
No. Surat |
2004/K/KPI/09/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
"Halo Selebriti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut menayangkan pemberitaan kehidupan pribadi pasangan artis Asmirandah dan Jonas Rivano yang jatuh miskin dan terlilit hutang “rumah tangga Andah demikian artis cantik itu disapa dikabarkan mulai bermasalah lantaran diketahui sang suami terlilit banyak hutang miliaran rupiah, tak hanya itu bahkan kabarnya Andah rela menjual aset-aset kekayaannya seperti mobil dan rumah dikawasan Cibubur hanya untuk membayar hutang-hutang Jonas”. KPI menilai tayangan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap hak privasi. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 14 huruf a, b, e, g dan h. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No. 229/K/KPI/02/14 pada tanggal 11 Februari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudari tidak mengindahkan P3SPS. Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 Asmirandah melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat keberatan kepada KPI Pusat atas pemberitaan dirinya pada tayangan imfotainment Saudari yang menjurus kepada fitnah, menyesatkan dan pembunuhan karakter. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |