Tgl Surat

2 September 2014

No. Surat

2004/K/KPI/09/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

"Halo Selebriti"

Deskripsi Pelanggaran



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 19 Agustus 2014 pada pukul 09.01 WIB.

Program tersebut menayangkan pemberitaan kehidupan pribadi pasangan artis Asmirandah dan Jonas Rivano yang jatuh miskin dan terlilit hutang “rumah tangga Andah demikian artis cantik itu disapa dikabarkan mulai bermasalah lantaran diketahui sang suami terlilit banyak hutang miliaran rupiah, tak hanya itu bahkan kabarnya Andah rela menjual aset-aset kekayaannya seperti mobil dan rumah dikawasan Cibubur hanya untuk membayar hutang-hutang Jonas”. KPI menilai tayangan tersebut tidak mengindahkan ketentuan penghormatan terhadap hak privasi.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 14 huruf a, b, e, g dan h.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Teguran Tertulis Pertama No. 229/K/KPI/02/14 pada tanggal 11 Februari 2014.

Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudari tidak mengindahkan P3SPS.

Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 Asmirandah melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan surat keberatan kepada KPI Pusat atas pemberitaan dirinya pada tayangan imfotainment Saudari yang menjurus kepada fitnah, menyesatkan dan pembunuhan karakter.

KPI Pusat mengingatkan bahwa bentuk penyiaran yang Saudari tayangkan di atas juga berpotensi melanggar ketentuan dalam pasal 36 ayat (5) huruf a Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 yang berimplikasi pada ancaman pidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf d dalam Undang-Undang Penyiaran.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.